Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Selamat datang Di WEB SMK TARUNA KARYA Kabupaten Tangerang

PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH T.P 2023/2024

 

ASESMEN SUMATIF AKHIR SEKOLAH (ASAS)

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

EKOLAH MENENGAH KEJURUAN 

‘TARUNA KARYA’



Alamat :

JL. Raya Serang KM. 14 KP. Cirewed RT.001/001 Ds. Sukadamai Kec. Cikupa Kab. Tangerang-Banten

(021) 59403671  E-mail : smktarunakaryacikupa@yahoo.co.id


Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum salah satu Tujuan Nasional yaitu mencerdaskan bangsa. Sehubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah mempunyai program untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan dapat mandiri serta berkualitas. Kebijakan ini diambil sebagai strategi dasar nasional pendidikan dalam upaya mensejajarkan diri dengan negara maju dalam bidang pengetahuan dan teknologi.

Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan ini tampak dari pembaharuan dan penyempurnaan yang telah beberapa kali dilaksanakan. Disamping usaha tersebut, pemerintah juga mengadakan usaha standarisasi tingkat pengetahuan dan kemampauan siswa untuk setiap jenjang dan jenis sekolah di Indonesia.

Sementara itu untuk menentukan keberhasilan dari suatu proses pendidikan yang dilakukan, perlu diselenggarakan proses evaluasi. Evaluasi merupakan cara atau teknik penilaian terhadap peserta didik berdasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan yakni untuk mengetahui apakah suatu program telah berhasil dan efisien atau tidak. 

Adapun tujuan dari evaluasi diantaranya adalah:

  1. Untuk mengetahui atau mengumpulkan informasi tentang tarap perkembangan dan kemajuan yang diperoleh siswa dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum pendidikan.    

  2. Mengetaui prestasi hasil belajar guna menetapkan keputusan apakah bahan pelajaran perlu diulang atau dapat dilanjutkan

  3. Mengetahui sejauhmana kurikulum telah dipenuhi dalam proses kegiatan belajar mengajar.

Dengan mengacu pada tujuan tersebut, evaluasi  berfungsi sebagai umpan balik (feed back) terhadap kegiatan proses pendidikan. Umpan balik ini berguna untuk perbaikan terhadap suatu komponen pendidikan, penyucian terhadap semua komponen – komponen pendidikan artinya melihat kembali program-program yang telah dilakukan yakni apakah program tersebut penting atau tidak dalam kurikulum.


Dasar pelaksanaan  Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dilaksanakan oleh Panitia adalah :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022 tentang Peruabah atas Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementeraian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang standar Isi pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);

  6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah beberpa ali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) 

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157). 

  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

  10. Peraturan  Menteri  Agama  Republik  Indonesia  Nomor  7  Tahun  2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen. 

  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. 

  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 

  14. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam. 

  15. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik. 

  16. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Penduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2022

  17. Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 033/H/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidingan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.

  18. Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 033/H/2023 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidingan Menengah Pada Kurikulum Merdeka

  19. Kurikulum Operasional Sekolah SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2021/2022 

  20. Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Bagi Staun Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

  21. Hasil  Sosialisasi MKKS, FK2S, FK3 SMK Kab. Tangerang dan KCD Wilayah Kab. Tangerang pada 16 Januari 2024 tentang Sosialisasi ASAS dan AKK SMK Kab. Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024

  22. Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Taruna  Karya dengan Pengelola SMK Taruna Karya pada tanggal 05 Januari 2024 

  23. Hasil  Rapat Koordinasi Dewan Guru SMK Taruna Karya  pada  07 Januari 2024 




  1. Maksud

Penyusunan program kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman sebelumnya selama dan sesudah pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 secara terperinci program kerja ini berfungsi sebagai:

  1. Petunjuk persiapan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 yang mencakup jumlah peserta, kebutuhan ruang, jadwal kegiatan dan segala sesuata yang berhubungan dengan persiapan.

  2. Petunjuk pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 memperoleh instrumen yamg memadai seperti tingkat kesukaran, jenjang, dll.

  3. Petunjuk agar pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

  4. Petunjuk penilaian hasil belajar sehingga ditentukan nilai akhir yang diperoleh siswa.

  5. Menilai apakah peserta didik telah memahami atau menguasai sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar.

  6. Mengevaluasi apakah bahan ajar disajikan sesuai dengan kurikulum operasional dan SAP yang ditentukan, dan apakah cara penyajian guru sudah baik.

  7. Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan setelah selesai pembelajaran beberapa kompetensi sesuai dengan SAP/untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran, dengan cakupan seluruh indikator yang mempresentasikan Capaian Pembelajaran periode tersebut.

  8. Menilai apakah peserta didik telah memahami atau menguasai sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar.

  9. Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna  Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan setelah selesai pembelajaran beberapa kompetensi sesuai dengan SAP/untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran, dengan cakupan seluruh indikator yang mempresentasikan Capaian Pembelajaran periode selama tiga tahun.

  1. Tujuan

  1. Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam Kompetensi Keahlian.

  2. Hasil  Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :

  1. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan

  2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya

  3. Penentukan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pedidikan.

  4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan

  1. Sasaran

  1. Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna  Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan lancar dan tertib.

  2. Setiap Anggota panitia dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh dan tepat waktu

  3. Terjalin kebersamaan dan gotong-royong

  4. Sehubungan akan dilaksanakannya Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu disusun program kerja secara sistematis yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ini.


 Susunan Panitia


Penanggung Jawab : Anta, S.Pd

K e t u a : Syami Akbarindo, ST

Sekretaris : Didin Wahyudin, S.Pd 

Bendahara : Asriani

Koord. Soal : Harta, S.Pd

                     M. Nofriyansyah, ST

Koord Siswa : Irwan Kushendra, S.Sos

                   Ambar Dwiyono, S.Pd.I

Koord. Sapras : Bagus Dwi Putra

                           Usman

Anggota :  

  1. Nofal Apriyadi

  2. Imas

  3. Salsavira

  4. Dede

  5. Lulu

  6. Raka Apriyadi

     Kebersihan :             Abah Acing


Agenda Kegiatan ASAS 

No

Tanggal

Kegiatan

Pelaksana

1

20 Juli 2023 

Rapat pembentukan Panitia ASAS

KS, Guru dan TU

2

1 Desember 2023 

Melakukan pengecekan DNS calon peserta ASAS

Panitia

3

12 Desember 2023

Verval Data Peserta UJian Sekolah dan Ukom

Wk. Kurikulum


16 Januari 2024

Sosialisasi ASAS dan AKK

KCD


16 Januari 2023

Penyusunan Program Kerja ASAS 

Panitia


6 Februari 2024  

Bimbingan Teknis Penyusunan kisi-kisi, naskah soal Ujian Praktik, dan Ujian Sekolah oleh Forum Komunikasi Kerja Kurikulum SMK Kab. Tangerang

FK3S dan Ketua MGMP 


12-16 Februari 2024

Pelaksanaan ASAS Parktik

Penguji


23-26 April 2024

Kegiatan ASAS Utama

Panitia


29 April – 2 Mei 2024

Kegiatan ASAS Susulan

Panitia


3 Mei 2024

Rekapitulasi dan telaah hasil Ujian Sekolah

Guru Mapel/Panitia


3-10 Mei 2024

Pengolahan Nilai Sekolah (NS)

Panitia


10 Mei 2024

Pengiriman Nilai Sekolah

Panitia


06  Mei 2024

Pengumuman kelulusan

Laporan kilat

Panitia


1-15 Juli 2024

Penulisan Ijazah

Panitia


15 Juli 2024

Cap tiga jari, tanda tangan, tanda terima ijazah

Wali kelas / Panitia


18 Juli 2024

Penerimaan ijazah

Wali Kelas / Panitia

17

18 Juli 2024

Laporan Kilat (SPJ Ijazah) ke Dinas untuk ASAS

Panitia



 JADWAL UJIAN SEKOLAH | ASESMENT SUMATIF AKHIR SEKOLAH
NoHari, TglJamWaktuMata Pelajaran
1
Senin 22 April 2024
108.00 - 10.00FISIKA
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30KIMIA
2
Selasa 23 April 2024
108.00 - 10.00BAHASA INDONESIA
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30PEND. AGAMA DAN BUDI PEKERTI
3
Rabu 24 April 2024
108.00 - 10.00MATEMATIKA
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30PKN
4
Kamis 25 April 2024
108.00 - 10.00BAHASA INGGRIS
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
5
Jumat 26 April 2024
108.00 - 10.00KONSENTRASI KEAHLIAN
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30PENJAS
6
Sabtu 27 April 2024
108.00 - 10.00FISIKA
10.00 - 10.30Istirahat
210.30- 12.30SIMULASI DIGITAL


 JADWAL PENGAWAS UJIAN SEKOLAH | ASESMENT SUMATIF AKHIR SEKOLAH
Ruang Pengawas
KODE
NAMA PENGAWAS
Jumlah
01020304050678
17713691411151SULASTRI, SE6
Isitirahat4SUHARTINA, ST6
17713691411156NETI HERAWATI, S.Pd I12
7ARIE IKA YULIA NINGSIH S.Pd12
1471317610129FERIYANTO, ST10
Isitirahat10ENDANG ROHAYATI, M.Pd2
14713176101211M. BAHREISY ISTICHORI, ST6
12RAOUDHOTUL ISLAHIYAH, S.Pd6
11112713176913RANGGA KUSUMA AJI, S.Kom12
Isitirahat14SYAWATI, S.Farm6
11112713176915ENDAH WULANDARI, S.Pd6
17AHMAD MUHAMAD FATHUL LYN, S,Pd12
4911571317696
Isitirahat
49115713176
964121471317
Isitirahat
964121471317
1317611159714
Isitirahat
1317611159714


Posting Komentar untuk "PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH T.P 2023/2024"