PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH T.P 2023/2024
ASESMEN SUMATIF AKHIR SEKOLAH (ASAS)
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
EKOLAH MENENGAH KEJURUAN
‘TARUNA KARYA’
Alamat :
JL. Raya Serang KM. 14 KP. Cirewed RT.001/001 Ds. Sukadamai Kec. Cikupa Kab. Tangerang-Banten
(021) 59403671 E-mail : smktarunakaryacikupa@yahoo.co.id
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum salah satu Tujuan Nasional yaitu mencerdaskan bangsa. Sehubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tersebut, maka pemerintah mempunyai program untuk meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan dan dapat mandiri serta berkualitas. Kebijakan ini diambil sebagai strategi dasar nasional pendidikan dalam upaya mensejajarkan diri dengan negara maju dalam bidang pengetahuan dan teknologi.
Usaha pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan ini tampak dari pembaharuan dan penyempurnaan yang telah beberapa kali dilaksanakan. Disamping usaha tersebut, pemerintah juga mengadakan usaha standarisasi tingkat pengetahuan dan kemampauan siswa untuk setiap jenjang dan jenis sekolah di Indonesia.
Sementara itu untuk menentukan keberhasilan dari suatu proses pendidikan yang dilakukan, perlu diselenggarakan proses evaluasi. Evaluasi merupakan cara atau teknik penilaian terhadap peserta didik berdasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan yakni untuk mengetahui apakah suatu program telah berhasil dan efisien atau tidak.
Adapun tujuan dari evaluasi diantaranya adalah:
Untuk mengetahui atau mengumpulkan informasi tentang tarap perkembangan dan kemajuan yang diperoleh siswa dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum pendidikan.
Mengetaui prestasi hasil belajar guna menetapkan keputusan apakah bahan pelajaran perlu diulang atau dapat dilanjutkan
Mengetahui sejauhmana kurikulum telah dipenuhi dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Dengan mengacu pada tujuan tersebut, evaluasi berfungsi sebagai umpan balik (feed back) terhadap kegiatan proses pendidikan. Umpan balik ini berguna untuk perbaikan terhadap suatu komponen pendidikan, penyucian terhadap semua komponen – komponen pendidikan artinya melihat kembali program-program yang telah dilakukan yakni apakah program tersebut penting atau tidak dalam kurikulum.
Dasar pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 yang dilaksanakan oleh Panitia adalah :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2022 tentang Peruabah atas Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementeraian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang standar Isi pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara republic Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keptusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah beberpa ali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik.
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Penduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2022
Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 033/H/2022 Tentang Perubahan atas keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidingan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 033/H/2023 Tentang Perubahan Kedua atas keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 008/H/KR/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidingan Menengah Pada Kurikulum Merdeka
Kurikulum Operasional Sekolah SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2021/2022
Keputusan Kepala Dinas dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 421/115-Dindikbud/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 Bagi Staun Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Hasil Sosialisasi MKKS, FK2S, FK3 SMK Kab. Tangerang dan KCD Wilayah Kab. Tangerang pada 16 Januari 2024 tentang Sosialisasi ASAS dan AKK SMK Kab. Tangerang Tahun Pelajaran 2023/2024
Hasil Musyawarah Pengurus Yayasan Taruna Karya dengan Pengelola SMK Taruna Karya pada tanggal 05 Januari 2024
Hasil Rapat Koordinasi Dewan Guru SMK Taruna Karya pada 07 Januari 2024
Maksud
Penyusunan program kerja ini dimaksudkan sebagai pedoman sebelumnya selama dan sesudah pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 secara terperinci program kerja ini berfungsi sebagai:
Petunjuk persiapan pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 yang mencakup jumlah peserta, kebutuhan ruang, jadwal kegiatan dan segala sesuata yang berhubungan dengan persiapan.
Petunjuk pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 memperoleh instrumen yamg memadai seperti tingkat kesukaran, jenjang, dll.
Petunjuk agar pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Petunjuk penilaian hasil belajar sehingga ditentukan nilai akhir yang diperoleh siswa.
Menilai apakah peserta didik telah memahami atau menguasai sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
Mengevaluasi apakah bahan ajar disajikan sesuai dengan kurikulum operasional dan SAP yang ditentukan, dan apakah cara penyajian guru sudah baik.
Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan setelah selesai pembelajaran beberapa kompetensi sesuai dengan SAP/untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran, dengan cakupan seluruh indikator yang mempresentasikan Capaian Pembelajaran periode tersebut.
Menilai apakah peserta didik telah memahami atau menguasai sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan setelah selesai pembelajaran beberapa kompetensi sesuai dengan SAP/untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran, dengan cakupan seluruh indikator yang mempresentasikan Capaian Pembelajaran periode selama tiga tahun.
Tujuan
Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam Kompetensi Keahlian.
Hasil Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk :
Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan
Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
Penentukan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pedidikan.
Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
Sasaran
Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat berjalan lancar dan tertib.
Setiap Anggota panitia dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sungguh-sungguh dan tepat waktu
Terjalin kebersamaan dan gotong-royong
Sehubungan akan dilaksanakannya Asesmen Sumatif Akhir Sekolah (ASAS) SMK Taruna Karya Tahun Pelajaran 2023/2024, maka perlu disusun program kerja secara sistematis yang mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ini.
Susunan Panitia
Penanggung Jawab : Anta, S.Pd
K e t u a : Syami Akbarindo, ST
Sekretaris : Didin Wahyudin, S.Pd
Bendahara : Asriani
Koord. Soal : Harta, S.Pd
M. Nofriyansyah, ST
Koord Siswa : Irwan Kushendra, S.Sos
Ambar Dwiyono, S.Pd.I
Koord. Sapras : Bagus Dwi Putra
Usman
Anggota :
Nofal Apriyadi
Imas
Salsavira
Dede
Lulu
Raka Apriyadi
Agenda Kegiatan ASAS
JADWAL UJIAN SEKOLAH | ASESMENT SUMATIF AKHIR SEKOLAH
JADWAL PENGAWAS UJIAN SEKOLAH | ASESMENT SUMATIF AKHIR SEKOLAH
Posting Komentar untuk "PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH T.P 2023/2024"