ARSIP PENILAIAN SEKOLAH
Mekanisme/Prosedur Penilaian Semester
Penilaian semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi Siswa SMK setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan penilaian semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Siswa SMK berhak mengikuti penilaian semester bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 85% dari jumlah kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan.
Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian semester dirancang oleh masing- masing guru dalam bentuk uraian dan atau pilihan ganda dan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal.
Penilaian hasil belajar Siswa SMK mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap Siswa SMK terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/ kompetensi program, dan proses.
Alokasi waktu pelaksanaan Penilaian semester ditentukan oleh Pantita atau masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.
Nilai Raport Pengetahuan = 25% Nilai Murni + 75% Nilai Harian
Nilai Raport Keterampilan = 50% Nilai Tugas + 75% Nilai Praktik
Nilai Raport Sikap = Akumulasi dari Guru Mata Pelajaran
Standar Penilaian Pendidikan SALINAN_Permendikbudristek No_21 Tahun 2022_ Standar Penilaian Pendidikan (jdih.kemdikbud.go.id)
Berikut ini format raport yang dapat Bapak/ Ibu wali kelas unduh sesuai semester :
Posting Komentar untuk "ARSIP PENILAIAN SEKOLAH"